Text
Hukum Laut Internasional
Hukum laut Internasional adalah aturan-aturan atau kaidah yang mengatur tentang berbagai persoalan yang berhubungan dengan batas-batas wilayah Negara yang berkaitan dengan laut, baik laut yang ada dalam suatu wilayah Negara atau laut yang berada di luar wilayah Negara ( Laut Lepas ), baik dari pemanfaatan sumber kekayaan lautnya maupun akibat negatif yang ditimbulkan dari pemanfaatan sumber daya kekayaan lautnya. Sedangkan sumber hukum laut yang paling penting disebut dengan kebiasaan internasional. Kebiasaan internasional ini lahir dari perbuatan yang sama dan dilakukan secara terus-menerus atas dasar kesamaan kebutuhan di laut. Kebiasaan internasional juga merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas lautannya sebesar 75% dari luas daratannya atau sekitar 6 juta km2. Indonesia juga mempunyai garis pantai sepanjang lebih kurang 81.000 km dan merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia. Akan tetapi, pemahaman tentang hukum laut internasional dirasakan masih sangat kurang di berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum dan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat menambah pemahaman tentang hukum laut internasional.
B01975 | 341 AGU h | Perpustakaan STIQ Isy Karima (Rak 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain