Text
Hukum Tata Negara I
Tata negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan tentang struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan.
Hukum Tata Negara mencakup berbagai aspek, termasuk konstitusi, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, sistem politik, hak dan kewajiban warga negara, serta perlindungan hukum terhadap warga negara dari tindakan pemerintah yang melanggar hak-hak konstitusional mereka.
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Buku ini memuat tentang Hukum Tata Negara Indonesia dan Penjelasan secara Rinci Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia. Buku ini cocok bagi Mahasiswa maupun masyarakat umum
B01798 | 342 HAR h | Perpustakaan STIQ Isy Karima (Rak 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain