Text
Konsepsi Intelektual Dalam Memahami Ilmu Hukum Di Indonesia
Kehadiran buku ini , diharapkan bisa memberikan kritik terhadap pengertian, pemahaman, dan penegakan hukum di Indonesia. Bertujuan ingin merespons agedium yang lazim kita dengar seputar urusan hukum KUHP (kasih uang habis perkara) yang hingga kini marak di Tengah Masyarakat.
Melihat fenomena ini para pembaca dapat mempergunakan buku ini sebagai landasan berhukum baik di kantor maupun ditengah Masyarakat, sehingga mampu mencegah dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang sedang terjadi sehingga menemukan solusinya.
Semoga buku ini dapat menginspirasi dalam merubah kultur untuk menjadi manusia yang mampu berhukum, bermartabat, kredibel serta bermanfaat.
B03044 | 340 ASK k | Perpustakaan STIQ Isy Karima (Rak 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain