Text
Etika Antikorupsi Menjadi Profesional Berintegritas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi, salah satunya melakukan Pendidikan Antikorupsi pada setiap jejaring pendididikan. Penyusunan buku panduan ini merupakan salah satu upaya KPK untuk menyediakan bahan ajar bagi para dosen pengampu Pendidikan Antikorupsi. Selain dalam bentuk buku panduan, KPK juga melakukan inovasi dan pengembangan bahan ajar sebagai konsekuensi dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.
Media ajar tersebut antara lain komik, buku saku, film dan juga permainan sehingga dosen dapat mengembangkan metode belajar yang lebih menarik. Adapun buku panduan ini bersifat umum dan memberikan gambaran untuk pelaksanaan pembelajaran di kelas yang mengondisikan mahasiswa mendapatkan pengetahuan tentang antikorupsi dan internalisasi nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan mereka.
Mata kuliah Etika Profesi memiliki irisan yang cukup banyak dengan nilainilai antikorupsi sehingga insersi atau sisipan muatan antikorupsi ke dalam mata kuliah Etika Profesi menjadi bekal penting dibalik keahlian yang dimiliki profesional. Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang turut terlibat dalam penyusunan buku ini, baik kepada Tim Penulis dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Mikhael Dua, Andre Ata Ujan, T.Sintak Gunawan, R. Ristyantoro, Kontributor dan Tim Supervisi yang telah
mendedikasikan gagasan dan waktunya sehingga buku ini dapat tersajikan.
Memberantas Korupsi membutuhkan upaya yang berkelanjutan dan kerjasama dari semua elemen bangsa demi mewujudkan indonesia yang maju dan sejahtera.
Salam Antikorupsi!
B02743 | 370 DUA e | Perpustakaan STIQ Isy Karima (Rak 300) | Tersedia |
B03051 | 370 DUA e | Perpustakaan STIQ Isy Karima (Rak 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain