Text
Pedoman Umum Pembentukan Istilah
Sejak dikumandangkan sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia, penggunaan bahasa Indonesia makin luas ke berbagai bidang kehidupan, bahkan berpeluang menjadi bahasa ilmu pengetahuan. Peluang itu makin nyata setelah bahasa Indonesia diangkat sebagai bahasa Negara (UUD 1945, Pasal 36) yang menepatkan bahasa itu sebagai bahasa resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bahasa pengantar pendidikan serta bahasa dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk itulah, diperlukan pengembangan peristilahan bahasa Indonesia dalam berbagai bidang ilmu, terutama untuk kepentingan pendidikan anak-anak bangsa. Kekayaan peristilahan suatu bahasa dapat menjadi indikasi kemajuan peradaban bangsa pemilik bahasa itu karena kosakata, termasuk istilah, merupakan sarana pengungkap ilmu dan teknologi serta seni. Sejalan dengn perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia dari waktu ke waktu, perkembangan kosakata/istilah trus menunjukkan kemajuan. Kemajuan itu makin dipacu ketika kerja sama pengembangan bahasa kebangsaan bersama Malaysia diarahkan pada pengembangan peristilahan.
Penerbitan Pedoman Umum Pembentukan Istilah ini diharapkan dapat mempercepat laju perkembangan istilaj bahasa Indonesia karena masyarakat dapat menciptakan istilah sendiri berdasarkan tata cara pembentukan istilah yang dimuat dalam buku pedoman ini.
B02020 | 412 IND p | Perpustakaan STIQ Isy Karima (Rak 400) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain